Oleh: Bunda Denok
Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhal lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, fardhu karena Allah."
Niat zakat fitrah untuk orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhal lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah."
Siapa saja orang yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Berdasar surah At Taubah ayat 60 orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budaj, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jadi berdasarkan firman tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Bagaimana? Sekarang jelas bukan pengetahuan kita tentang Zakat Fitrah. Semoga belajar kita melalui tulisan bunda Denok di https://sweetcandybundadenok.blogspot.com bisa bermanfaat. Selamat menunaikan ibadah puasa.
Wassalamu'alaikum.
Malang, 21 Mei 2020
Sumber gambar:
https://pin.it/38Xyk49
Sumber pustaka:
Shahab, Muhammad bin Anies. 2019. Miracle of Puasa. Lawang
https://www.globalzakat.id/tentang/zakat-fitrah
Assalamu'alaikum sobat bunda Denok. Masih semangat berpuasa kan? Syukur alhamdulillah sampai hari ini, kita masih diberi kesehatan oleh Alloh SWT. Diberi kelancaran melaksanakan ibadah puasa di Ramadhan 1441 H. Meskipun dalam masa pandemi, menjaga kesehan tetap menjadi hal utama.
Kali ini, bunda akan mengajak sobat sweet candy untuk belajar mengenai Zakat Fitrah. Apa itu zakat fitrah? Nah, kita umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah. Zakat ini juga wajib dikeluarkan hanya ketika bulan Ramadhan saja. Yuk kita pelajari bersama.
Apa itu Zakat Fitrah?
Mengeluarkan harta, berupa bahan makanan pokok dengan ukuran dan kepada golongan tertentu, setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Karena kita orang Indonesia makanan pokoknya beras. Maka zakat fitrah yang dianjurkan untuk dikeluarkan adalah berupa beras.
Zakat fitrab berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta yang dimiliki manusia ada sebagian dari hak orang lain. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi seorang hamba Alloh yang beriman tidak menunaikan zakat fitrah.
Apa hukum mengeluarkan Zakat Fitrah?
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi orang Islam. Baik itu laki-laki maupun perempuan, sudah baligh ataupun belum baligh.
Berapa besaran Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan?
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 sho' beras. Ada sebagian ulama yang mengatakan 1 sho' sama dengan 2,5 kilogram. Namun ada pula yang mengatakan 2,7 - 3 kilogram beras.
Kapan Zakat Fitrah ditunaikan?
Zakat fitrah dikeluarkan ketika bulan Ramadhan. Simak yuk, berikut waktu-waktu yang berhubungan dengan zakat fitrah:
- Waktu Wajib. Yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.
- Waktu Jawaz (boleh). Yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq zakat (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
- Waktu Fadhilah (Utama). Yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawal) dan sebelum pelaksanaan shalat ied.
- Waktu Makruh. Yaitu setelah pelaksanaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
- Waktu Haram. Yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
Apa saja syarat sah menunaikan Zakat Fitrah?
Syarat sah menunaikan Zakat Fitrah:
- Niat
- Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat
Niat menunaikan zakat fitrah
Niat untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhal lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, fardhu karena Allah."
Niat zakat fitrah untuk orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhal lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah."
Siapa saja orang yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Berdasar surah At Taubah ayat 60 orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budaj, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jadi berdasarkan firman tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat.
- Fakir, yaitu orang kurang dalam kebutuhan, tetapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta.
- Miskin, yaitu orang yang kurang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
- Amil Zakat, yaitu orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaan, serta menghitung keluar masuknya zakat fitrah.
- Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
- Budak
- Gharimun, yaitu orang yang hutangnya menumpuk.
- Mujahidin, yaitu orang yang berjihad di jalan Alloh.
- Ibnu Sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. (karena terputus bekalnya atau kehabisan bekal)
Bagaimana? Sekarang jelas bukan pengetahuan kita tentang Zakat Fitrah. Semoga belajar kita melalui tulisan bunda Denok di https://sweetcandybundadenok.blogspot.com bisa bermanfaat. Selamat menunaikan ibadah puasa.
Wassalamu'alaikum.
Malang, 21 Mei 2020
Sumber gambar:
https://pin.it/38Xyk49
Sumber pustaka:
Shahab, Muhammad bin Anies. 2019. Miracle of Puasa. Lawang
https://www.globalzakat.id/tentang/zakat-fitrah

Komentar
Posting Komentar